Kamis, 21 Maret 2013

Warga Negara Indonesia

warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal-balik terhadap negaranya.
UUD 1945 pasal 26, yang di sebut warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sah kan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 1 UU No.62 Tahun 1958, Warga negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17-08-1945 sudah menjadi warga negara RI.
Ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2006 adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ibu WNI dan Ayah WNA
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah Ibu WNI, dan jika ayahnya WNA, maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
g. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
h. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
Asas:
- Ius Sangunis= asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orangtuanya tanpa mengindahkan di mana ia di lahirkan
-Iu Soli= asas yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang.
Pewarganegaraan adalah atau naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Hak opsi= hak untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu (pihak) negara.
Hak Repudiasi= hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Apatride= seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. contoh : seorang keturunan x (ius soli)  lahir di negara y (ius sangunis).
Bipatride= Orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.
contoh: Seorang keturunan p (ius sangunis) lahir di negara q (ius soli)
Multipatride= orang yang memiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan.
7 cara memperoleh kewarganegaraan= kelahiran, pengangkatan, di kabulkannya permohonan, perwarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan/atau ibu, serta pernyataan
Stelsel Aktif= warga negara yang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraan
Stelsel pasif= orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
Bukti-bukti yang di perlukan (UU No. 62 Tahun 1958) :
a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena  pengangkatan
c. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan
d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan
e.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut