Senin, 16 September 2013

SIM

Pasal 288
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di lengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Repunlik Indonesia di pidana dngan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Surat Izin Mengemudi
SIM adalah bukti KOMPETENSI bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan ,kemampuan, dan keterampilan mengemudi  dijalan sesusai persyaratan yang di tentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kompetensi Mengemudi adalah kemampuan seorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotordi jalan dengan benar sesuai pernyataan yang di tentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM:
A. sebagai bukti kompetensi mengemudi
B. sebagai regristasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
C. untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut